Duka Cita: Keluarga inti (Ayah, Ibu, Kakak, Adik, Kakek, Nenek) meninggal dunia.
Pernikahan Keluarga Inti: Menghadiri pernikahan saudara kandung.
Sakit Keras: Santri memerlukan perawatan medis intensif di rumah sakit yang tidak bisa ditangani oleh pos kesehatan pesantren.
Urusan Pendidikan Luar: Mengikuti ujian masuk kuliah, perlombaan mewakili pondok, atau pengurusan dokumen kependudukan (Paspor/KTP).
Kepentingan Mendesak Lainnya: Berdasarkan kebijakan pengasuh atau pengurus (misal: keberangkatan haji/umrah orang tua maupun santri).
📂 Alasan Izin Keluar Diperbolehkan
Kebutuhan Logistik: Membeli perlengkapan pribadi yang tidak tersedia di kantin/koperasi pondok dan layanan yang tidak ada di pondok seperti sol sepatu dll.
Kesehatan: Berobat ke puskesmas, klinik, atau dokter spesialis terdekat.
Urusan Perbankan: Mengambil uang di ATM atau mengurus administrasi bank.
Kepentingan Akademik: Fotokopi materi pelajaran, membeli buku referensi, atau keperluan riset/tugas sekolah.
Cari di Web ini
NSPP: 510032760083
Pondok Pesantren Al Murozza
Jl. Swadaya II Blok C No.1 Rt.05 Rw.09 Sukamaju Baru Tapos Depok Jawa Barat. 16955