Tentang Pondok Pesantren Al Murozza



🕌 Profil Pondok Pesantren Al Murozza

Nama MUROZZA merupakan singkatan dari para Muassis Pondok Pesantren yaitu:
  1. KH. Muhyiddin Abdul Ghani bin KH. Abdul Ghani (Alm.)
  2. KH. Asrori Adnan bin KH. Adnan (Alm.)
  3. Ny. Hj. Azizatuzzahro binti KH. Muhyiddin Abdul Ghani

Pondok Pesantren Al Murozza merupakan sebuah lembaga pendidikan Islam yang berasaskan Ahlussunnah Waljama'ah. Pondok ini didirikan pada tahun 2014 dan menerapkan sistem pendidikan terpadu Modern dan Salaf, yang kini dilanjutkan oleh NY. HJ. Azizatuzzahro sebagai Ketua Yayasan dan Mohammad Riza A., S.Pd (Gus Riza) sebagai Khodimul Ma'had.

Pola Pembelajaran dan Bahasa:

  • Pondok mewajibkan pembiasaan berbahasa Arab dan Inggris dalam kehidupan santri sehari-hari.
  • Santri baru diizinkan menggunakan bahasa Indonesia selama masa adaptasi enam bulan.
  • Penggunaan bahasa daerah dilarang keras di lingkungan Pondok.

Jenjang Pendidikan:

  • Kami menyelenggarakan pendidikan Formal dan Informal.
  • Jenjang pendidikan formal yang tersedia dimulai dari Madrasah Tsanawiyah (MTS) hingga Madrasah Aliyah (MA).
  • Pendidikan Informal tersedia Tahfidzul Qur'an dan Madrasah Diniah ( Kitab Kuning)

Pengawasan dan Kegiatan:

  • Kegiatan pendidikan Pondok dimulai intensif dari pukul 03.30 hingga 07.00 WIB (sebelum sekolah) dan dilanjutkan dari pukul 12.30 hingga 22.00 WIB (setelah sekolah hingga istirahat malam).
  • Penanaman ilmu dunia dan akhirat serta berbagai pelajaran terpantau selama 24 jam penuh oleh para asatidz. Pemantauan ini didukung oleh CCTV di seluruh lokasi Pondok, termasuk di dalam asrama santri.
  • Program Unggulan: Kami menerapkan sistem deep monitoring, dengan rasio 1 asatidz menangani maksimal 10 santri.

Kualitas dan Kuota:

  • Setiap tahun, kami membatasi kuota pendaftaran santri baru menjadi maksimal 23 kursi per kelas. Pembatasan ini bertujuan agar target kami untuk melahirkan santri yang unggul dunia dan akhirat dapat tercapai secara maksimal, didukung oleh penyusunan sarana belajar yang mumpuni.